PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Pengendalian Gratifikasi; b. UPG; c. mekanisme pelaporan Gratifikasi; d. penanganan peruntukan dan pemanfaatan benda Gratifikasi; dan e. perlindungan hukum terhadap Pelapor;
