PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dasar dalam Pengendalian Gratifikasi meliputi: a. setiap Pegawai Kementerian PUPR dilarang menerima dan/atau memberikan Gratifikasi; b. setiap Pegawai Kementerian PUPR bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas Kementerian dengan melaporkan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi; c. setiap Pegawai Kementerian PUPR yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
