PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai Kementerian PUPR dalam Pengendalian Gratifikasi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Pegawai Kementerian PUPR yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
