Pasal 6
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pegawai Kementerian PUPR wajib melaporkan setiap Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG, kecuali dalam hal: a. Gratifikasi yang terkait dengan tugas kedinasan meliputi:
penerimaan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, berupa alat tulis seminar, sertifikat dan plakat/cinderamata yang mana keikutsertaannya berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi;
penerimaan fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, honor narasumber, uang pengganti materi dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas atau kewajiban Pegawai kementerian PUPR berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi dari instansi atau lembaga lain, yang nilainya tidak melebihi standar biaya yang berlaku pada instansi; dan
penerimaan secara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum; b. Gratifikasi yang terkait dengan tugas di luar kedinasan meliputi:
penerimaan hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, atau cinderamata/souvenir, yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
penerimaan karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
penerimaan dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
penerimaan dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi berupa hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
penerimaan dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi paling banyak senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun dari pemberi yang sama;
pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
pemberian hadiah antar sesama Pegawai Kementerian PUPR dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan yang tidak dalam bentuk uang paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang; dan
penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi, dan tidak berhubungan dengan jabatan, serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
