Pasal 18
BAB 5 — PERUNTUKAN DAN PEMANFAATAN BENDA GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penetapan benda Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a maka Pelapor/Penerima, baik secara langsung ataupun melalui UPG, wajib menyerahkan Gratifikasi yang telah ditetapkan tersebut, kepada: a. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau Kantor Perwakilan/Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Keuangan Negara Kementerian Keuangan di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahannya kepada KPK; atau b. KPK, untuk selanjutnya diserahkan kepada DJKN, kemudian KPK menyampaikan bukti tanda penyerahan barang kepada Pelapor/Penerima. (2) Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik instansi, namun memiliki sifat mudah rusak/busuk, memiliki kadaluwarsa yang pendek, dan/atau sulit dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, dapat dimanfaatkan oleh instansi untuk kegiatan sosial melalui Penetapan Ketua UPG Kementerian.
