Pasal 17
BAB 5 — PERUNTUKAN DAN PEMANFAATAN BENDA GRATIFIKASI
(1) Apabila berdasarkan penetapan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a peruntukan benda Gratifikasi menjadi milik negara, UPG Kementerian wajib menyampaikan surat atau memo kepada UPG-E1 dan/atau terlapor agar menyerahkan benda Gratifikasi kepada UPG Kementerian disertai dengan dokumen pendukungnya. (2) Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan benda Gratifikasi kepada UPG-E1 atau langsung ke UPG Kementerian. (3) Dalam hal terlapor menyerahkan benda Gratifikasi beserta bukti pendukungnya kepada UPG-E1, UPG-E1 wajib meneruskannya kepada UPG Kementerian. (4) UPG Kementerian wajib menyerahkan benda Gratifikasi beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPK dengan membuat tanda terima penyerahan benda Gratifikasi. (5) Apabila benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang, Penerima/Pelapor menyetorkan uang tersebut ke bank penerima yang ditunjuk oleh KPK. (6) Bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan oleh Penerima/Pelapor dan fotokopi bukti
setoran tersebut diserahkan kepada UPG-E1 dan/atau UPG Kementerian.
