PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian...
Pasal 16
BAB 5 — PERUNTUKAN DAN PEMANFAATAN BENDA GRATIFIKASI
(1) Peruntukan benda Gratifikasi ditetapkan KPK. (2) UPG Kementerian menerima penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari KPK untuk ditindaklanjuti. (3) Penetapan peruntukan benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPK, melalui Surat keputusan Pimpinan KPK yang meliputi: a. menjadi milik negara; b. menjadi milik penerima; atau c. menjadi milik instansi.
