Pasal 19
BAB 5 — PERUNTUKAN DAN PEMANFAATAN BENDA GRATIFIKASI
(1) Apabila berdasarkan penetapan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) peruntukan benda Gratifikasi menjadi milik penerima, UPG-E1/UPG Kementerian wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor. (2) Dalam hal benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diserahkan kepada UPG-E1/UPG Kementerian, UPG-E1/UPG Kementerian wajib menyerahkan kembali benda Gratifikasi kepada Penerima. (3) Penyerahan benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dengan berita acara serah terima.
(4) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua UPG Kementerian dan Pelapor. (5) Penyerahan benda Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penetapan benda Gratifikasi oleh KPK diterima UPG Kementerian.
