Pasal 8a
Pembayaran bulanan/termin pada pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan: a. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan perubahannya; 2. Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen; 3. Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen; 4. Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima; 5. Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan 6. Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa. b. Dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa, maka persyaratan sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi sebagaimana dimaksud pada butir a.2 dan butir a.3 tidak diperlukan; c. Pembayaran peralatan dan/atau bahan harus memenuhi syarat yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan dan bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
