Pasal 6
Dalam rangka menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan
berdasarkan metode pelaksanaan/kerja dan spesifikasi teknis dengan
memperhatikan
data
harga
pasar
setempat,
yang
diperoleh
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya pengadaan
dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a.
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Badan Pusat Statistik (BPS);
b.
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi
terkait
dan
sumber
data
lain
yang
dapat
dipertanggungjawabkan;
c.
daftar
biaya/tarif
Barang/Jasa
yang
dikeluarkan
oleh
pabrikan/distributor tunggal;
d.
biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e.
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs
tengah Bank Indonesia;
f.
hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan
dengan instansi lain maupun pihak lain;
g.
perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
h.
norma indeks yaitu tentang nilai harga terendah dan harga
tertinggi dari suatu barang/jasa yang diterbitkan oleh instansi
teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
i.
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
6.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 6 (enam) pasal, yaitu Pasal
6a, Pasal 6b, Pasal 6c, Pasal 6d, Pasal 6e, dan Pasal 6f, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
