PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2013 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN...
Pasal 3a
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik mematuhi ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan secara full e- procurement, kecuali provinsi Papua dan Papua Barat hanya diwajibkan bagi ibukota provinsi; b. Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa diluar Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan K/L/D/I bersangkutan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
