Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/
Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang
disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.
2.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau
ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
3.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Satuan
Kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana
anggaran pemerintah.
4.
Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah
Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang.
5.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
6.
Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah
unit organisasi yang dibentuk oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/
Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi yang berfungsi melaksanakan
pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen. ULP dapat
berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
6a. Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah
perangkat dari ULP yang disusun dan ditetapkan oleh Kepala ULP
berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Anggota
Pokja
ULP
terlebih
dahulu
ditetapkan
oleh
PA/KPA/Kepala Daerah.
7.
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditetapkan oleh KPA
berfungsi untuk melaksanakan pengadaan langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
8.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat
yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan.
9.
Penyedia
Barang/Jasa
adalah
badan
usaha
atau
orang
perseorangan yang menyediakan Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi Konstruksi.
10. Pekerjaan
Konstruksi
adalah
seluruh
pekerjaan
yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau
pembuatan wujud fisik lainnya.
11. Jasa
Konsultansi
adalah
jasa
layanan
profesional
yang
membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
12. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi
tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang
didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
12a. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah seluruh pekerjaan yang
menggabungkan
pekerjaan
perencanaan
dan
pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan/atau pengadaan barang konstruksi
dan/atau pengoperasian dan layanan pemeliharaan.
12b.Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok
dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan
puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai
dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
13. Kontrak kerja konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara
Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan Jasa Konsultansi.
14. Ahli Hukum Kontrak adalah seorang/pejabat ahli yang dapat
memberikan
pendapat
terhadap
Kontrak
untuk
pekerjaan
konstruksi dan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp
100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan/atau yang bersifat
kompleks sebelum di tandatangani oleh para pihak.
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16. Pejabat Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja setara Eselon I adalah
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Menteri/ Sekretaris Utama/
Sekretaris Daerah, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan
Direktur Jenderal/ Deputi.
2.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal
3a sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.326
