PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 15
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan dibantu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dibantu oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota. (3) Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan Bidang Pekerjaan Umum sesuai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di daerah masing-masing.
