PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 14
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun petunjuk teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran II merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.
