Pasal 13
BAB 8 — PENGEMBANGAN KAPASITAS
(1) Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, pada kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi : a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang termasuk kesenjangan pembiayaan; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan penetapan target tahunan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan negara serta keuangan daerah.
