Pasal 12
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipergunakan sebagai : a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan c. Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak berhasil mencapai SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
