Permen PU No. 13 Tahun 2026 tentang Perencanaan dan Pemrograman
Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN
PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan infrastruktur pekerjaan umum yang andal dalam mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pekerjaan umum, perlu memperkuat perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perencanaan dan Pemrograman Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau
aspek fungsional.
2.
Pengembangan Wilayah adalah usaha yang dilakukan
untuk mengurangi ketimpangan Wilayah melalui dukungan
terhadap aktivitas ekonomi dalam suatu Wilayah.
3.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang
selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dasar hukum
perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua
puluh) tahun.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang
selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen
perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima)
tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan
berpedoman pada RPJP Nasional.
6.
Kebijakan
dan
Strategi
Pengembangan
Infrastruktur
Pekerjaan Umum adalah dokumen arahan pengembangan
infrastruktur pekerjaan umum jangka panjang dan jangka
menengah berbasis Pengembangan Wilayah.
7.
Rencana
Pengembangan
Infrastruktur
Wilayah
yang
selanjutnya disingkat RPIW adalah dokumen rencana
pengembangan infrastruktur pekerjaan umum berbasis
kewilayahan yang disusun dalam lingkup Wilayah provinsi
dan/atau
kawasan
prioritas
untuk
mendukung
pertumbuhan
ekonomi
Wilayah
serta
pemerataan
pembangunan.
Memorandum Program dan Anggaran Infrastruktur Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Memorandum Program dan Anggaran adalah arahan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran yang menjadi dasar pemrograman dan penganggaran tahunan infrastruktur pekerjaan umum.
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Renstra PU adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Rencana Sektor PU adalah rencana pengembangan infrastruktur yang disusun oleh unit organisasi teknis untuk jangka waktu tertentu.
Rencana Pengembangan Sektor Nonpekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Rencana Sektor Non-PU adalah rencana pengembangan sektor di luar infrastruktur bidang pekerjaan umum.
Rencana Kerja Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 1 (satu) tahun.
Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang selanjutnya disebut Rakorbangwil adalah forum koordinasi program dan anggaran pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Konsultasi Regional yang selanjutnya disebut Konreg adalah forum sinkronisasi program dan anggaran tahunan Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun perencanaan.
Tahun Perencanaan adalah tahun dimana dilakukan penyusunan rencana kerja pemerintah atau satu tahun sebelum pelaksanaan rencana kerja pemerintah.
Unit Organisasi Teknis adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Organisasi Teknis adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pada setiap Unit Organisasi Teknis.
Evaluasi Kebermanfaatan Infrastruktur Pekerjaan Umum adalah proses penilaian terhadap tingkat manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan penerima manfaat secara langsung maupun tidak langsung dari keberadaan infrastruktur pekerjaan umum.
Rencana Aksi Pengembangan Infrastruktur adalah arahan program infrastruktur pekerjaan umum yang terpadu dengan Rencana Sektor Non-PU untuk periodisasi 5 (lima) tahun.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DIPA Kementerian adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2 (1) Pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dilaksanakan berdasarkan pendekatan Pengembangan Wilayah guna menghasilkan keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum. (2) Pengembangan infrastruktur pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen risiko.
BAB II
PERENCANAAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR
PEKERJAAN UMUM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 (1) Perencanaan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum merupakan proses menentukan tahapan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan Pengembangan Wilayah. (2) Perencanaan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusunan: a. RPIW; dan b. Renstra PU.
Bagian Kedua Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Pasal 4 RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. arah kebijakan; b. profil Wilayah dan potensi daerah serta profil dan kinerja infrastruktur; c. permasalahan dan isu strategis; d. skenario Pengembangan Wilayah; e. analisis kebutuhan infrastruktur; dan f. tahapan dan Rencana Aksi Pengembangan Infrastruktur.
Pasal 5
(1)
RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun
dengan mengacu paling sedikit pada:
a.
RPJP Nasional;
b.
RPJM Nasional;
c.
Renstra PU;
d.
rencana spasial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e.
Rencana Sektor PU; dan
f.
rencana umum proyek kerja sama pemerintah dengan
badan usaha dan pembiayaan kreatif bidang pekerjaan
umum.
(2)
RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun
dengan memperhatikan:
a.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur
Pekerjaan Umum;
b.
Evaluasi Kebermanfaatan Infrastruktur Pekerjaan
Umum;
c.
Rencana Sektor Non-PU;
d.
rencana pembangunan jangka menengah daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan
e.
kebijakan nasional lainnya yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Tata cara Evaluasi Kebermanfaatan Infrastruktur Pekerjaan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan
oleh
pimpinan
unit
organisasi
yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengembangan
infrastruktur Wilayah.
Pasal 6 (1) RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah. (2) Dalam penyusunan RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Teknis dan unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum memberikan masukan teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam penyusunan RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha terkait.
Pasal 7 (1) RPIW ditetapkan oleh Menteri. (2) RPIW ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (3) RPIW ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sejak RPIW ditetapkan. (4) Dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, RPIW dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Perubahan lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. hasil Evaluasi Kebermanfaatan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang berdampak signifikan pada perubahan Rencana Aksi Pengembangan Infrastruktur; dan/atau b. perubahan kebijakan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Tata cara penyusunan dan peninjauan kembali RPIW ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9 (1) RPIW digunakan sebagai masukan dalam penyusunan: a. dokumen teknokratik RPJM Nasional; dan b. dokumen teknokratik Renstra PU berupa arahan kewilayahan dan target pembangunan infrastruktur pekerjaan umum. (2) RPIW dapat digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Bagian Ketiga Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 10 (1) Renstra PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan RPJM Nasional. (2) Renstra PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disusun oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah. (3) Dalam penyusunan Renstra PU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan seluruh unit organisasi di Kementerian. (4) Penyusunan Renstra PU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 (1) Renstra PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis unit organisasi. (2) Renstra unit organisasi menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis unit kerja atau unit pelaksana teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PEMROGRAMAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12 Dalam pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dilaksanakan penyusunan program tahunan.
Pasal 13 Penyusunan program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui tahapan: a. penyusunan Memorandum Program dan Anggaran; b. Rakorbangwil; c. Konreg; dan d. penyusunan Renja.
Bagian Kedua Penyusunan Memorandum Program dan Anggaran
Pasal 14 Penyusunan Memorandum Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan berdasarkan: a. RPIW; dan b. Renstra PU.
Pasal 15 (1) Memorandum Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah. (2) Dalam penyusunan Memorandum Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Teknis, unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, unit kerja yang melaksanakan tugas koordinasi administrasi penganggaran, dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan infrastruktur daerah memberikan masukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 16 (1) Penyusunan Memorandum Program dan Anggaran menghasilkan kesepakatan arahan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran untuk mendukung prioritas Pembangunan Nasional. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Organisasi Teknis, pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem dan strategi pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, unit kerja yang melaksanakan tugas koordinasi administrasi penganggaran, dan unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan infrastruktur daerah.
Pasal 17
(1)
Pendanaan
program
pengembangan
infrastruktur
pekerjaan umum dan indikasi anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat bersumber dari:
a.
DIPA Kementerian; dan/atau
b.
luar DIPA Kementerian.
(2)
Pendanaan
program
pengembangan
infrastruktur
pekerjaan umum dan indikasi anggaran yang bersumber
dari luar DIPA Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat berupa:
a.
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.
dana alokasi khusus fisik bidang pekerjaan umum;
c.
kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
d.
pembiayaan melalui badan pengelola investasi;
e.
pembiayaan oleh swasta; dan/atau
f.
pembiayaan lain sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum
dan indikasi anggaran yang pendanaannya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditindaklanjuti oleh
pemerintah daerah.
(4)
Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum
dan indikasi anggaran yang pendanaannya bersumber dari
dana alokasi khusus fisik bidang pekerjaan umum
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
b
ditindaklanjuti oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di
bidang penyelenggaraan infrastruktur daerah.
(5)
Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum
dan indikasi anggaran yang pendanaannya bersumber dari:
a.
kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b.
pembiayaan melalui badan pengelola investasi;
c.
pembiayaan oleh swasta; dan
d.
pembiayaan lain sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai
dengan huruf f ditindaklanjuti oleh unit organisasi yang
memiliki
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum.
Pasal 18 (1) Memorandum Program dan Anggaran disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Memorandum Program dan Anggaran dimutakhirkan setiap tahun. (3) Pemutakhiran Memorandum Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. hasil Evaluasi Kebermanfaatan Infrastruktur Pekerjaan Umum; b. perubahan alokasi anggaran Kementerian; dan c. perubahan kebijakan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Tata cara penyusunan dan pemutakhiran Memorandum Program dan Anggaran ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
Bagian Ketiga Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Pasal 20 (1) Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b membahas program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan yang berasal dari Memorandum Program dan Anggaran serta kementerian/lembaga terkait. (2) Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan yang berasal dari kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidang pekerjaan umum; b. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum yang sudah terbangun; c. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak; dan/atau d. merupakan direktif Presiden.
Pasal 21
(1)
Rakorbangwil diselenggarakan oleh unit organisasi yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengembangan
infrastruktur Wilayah pada triwulan keempat sebelum
Tahun Perencanaan.
(2)
Penyelenggaraan Rakorbangwil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan Sekretariat Jenderal Kementerian,
Unit Organisasi Teknis, unit organisasi yang memiliki tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
terkait.
Pasal 22
(1)
Rakorbangwil
menghasilkan
kesepakatan
program
pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi
anggaran tahunan.
(2)
Program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum
dan indikasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan program yang akan dilaksanakan
1 (satu) tahun setelah Tahun Perencanaan.
(3)
Kesepakatan
program
pengembangan
infrastruktur
pekerjaan
umum
dan
indikasi
anggaran
tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a.
pejabat pimpinan tinggi madya Sekretariat Jenderal
Kementerian;
b.
pejabat pimpinan tinggi madya dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama Unit Organisasi Teknis;
c.
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan
tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan
tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah;
d.
pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang
melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
sistem
dan
strategi
pelaksanaan
pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum dan unit kerja yang
melaksanakan
tugas
koordinasi
administrasi
penganggaran;
e.
pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga
terkait atau pejabat yang diberi wewenang; dan
f.
pimpinan perangkat daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan pembangunan daerah
provinsi.
(4)
Kesepakatan
program
pengembangan
infrastruktur
pekerjaan
umum
dan
indikasi
anggaran
tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Menteri
serta
disampaikan
kepada
pimpinan
kementerian/lembaga terkait dan pimpinan perangkat
daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan
pembangunan daerah provinsi.
Pasal 23 Dalam hal terdapat usulan perubahan kesepakatan program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang berdampak pada keterpaduan program pengembangan infrastruktur Wilayah, dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan Sekretariat Jenderal Kementerian, Unit Organisasi Teknis, unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Pasal 24 Tata cara penyelenggaraan Rakorbangwil ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
Bagian Keempat Konsultasi Regional
Pasal 25 (1) Konreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c membahas: a. program pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan indikasi anggaran tahunan hasil Rakorbangwil; b. kegiatan yang mengikat (committed project); dan c. usulan program atau kegiatan yang berasal dari pemerintah daerah. (2) Kegiatan yang mengikat (committed project) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum yang mengikat berupa kegiatan tahun jamak, kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman dan hibah serta surat berharga syariah negara yang sedang berjalan, pembayaran ketersediaan pelayanan infrastruktur (availability payment), operasi dan pemeliharaan rutin bidang sumber daya air serta jalan dan jembatan, dan/atau kegiatan pengakhiran kontrak. (3) Konreg dapat pula membahas penambahan program atau kegiatan yang telah disetujui Menteri.
Pasal 26
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) harus memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas Pembangunan Nasional;
b.
mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan
umum yang sudah terbangun;
c.
mendukung kebutuhan pengembangan infrastruktur yang
mendesak; dan/atau
d.
merupakan direktif Presiden.
Pasal 27 (1) Konreg diselenggarakan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah setiap triwulan pertama pada Tahun Perencanaan. (2) Penyelenggaraan Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Sekretariat Jenderal Kementerian, Unit Organisasi Teknis, unit organisasi yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, dan pemerintah daerah terkait.
Pasal 28
(1)
Konreg menghasilkan kesepakatan kegiatan infrastruktur
pekerjaan umum dan anggaran tahunan yang dilengkapi
dengan dokumen kriteria kesiapan.
(2)
Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
(3)
Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh:
a.
pejabat pimpinan tinggi madya Sekretariat Jenderal
Kementerian;
b.
pejabat pimpinan tinggi madya dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama Unit Organisasi Teknis;
c.
pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan
tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan
tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah;
d.
pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja yang
melaksanakan
tugas
koordinasi
administrasi
penganggaran; dan
e.
pimpinan perangkat daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan pembangunan daerah
provinsi.
(4)
Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri dan disampaikan kepada
pimpinan perangkat daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan
perencanaan
pembangunan
daerah
provinsi.
(5)
Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar usulan pagu indikatif Kementerian.
(6)
Kegiatan yang disepakati pada tingkat nasional setelah
Konreg dapat dijadikan dasar usulan pagu indikatif
Kementerian.
(7)
Penyusunan usulan pagu indikatif, termasuk program
nonteknis
Kementerian
dikoordinasikan
oleh
unit
organisasi
yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengembangan infrastruktur Wilayah.
(8)
Usulan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
disampaikan
oleh
Menteri
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 29 Tata cara penyelenggaraan Konreg ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
Bagian Kelima Penyusunan Rencana Kerja
Pasal 30 Penyusunan Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yang meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja; b. penyusunan rancangan Renja; dan
c. pemutakhiran rancangan Renja menjadi Renja.
Pasal 31 (1) Penyusunan rancangan awal Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan oleh seluruh unit organisasi di Kementerian. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Unit Organisasi Teknis dilakukan dengan mengacu pada hasil Rakorbangwil. (3) Penyusunan rancangan awal Renja dikoordinasikan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.
Pasal 32 Rancangan awal Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dijadikan acuan dalam tinjau ulang angka dasar.
Pasal 33
(1)
Penyusunan rancangan Renja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf b dilakukan oleh seluruh unit
organisasi di Kementerian dengan mengacu pada pagu
indikatif Kementerian.
(2)
Selain
mengacu
pada
pagu
indikatif
Kementerian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penyusunan
rancangan Renja Unit Organisasi Teknis dilakukan dengan
memperhatikan hasil Konreg.
(3)
Penyusunan rancangan Renja dilakukan melalui rapat
teknis yang melibatkan seluruh unit organisasi di
Kementerian.
(4)
Penyusunan rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi, pertemuan para
pihak, musyawarah perencanaan Pembangunan Nasional,
dan pertemuan tiga pihak.
(5)
Penyusunan rancangan Renja dikoordinasikan oleh unit
organisasi
yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengembangan infrastruktur Wilayah bersama Sekretariat
Jenderal Kementerian.
Pasal 34
(1)
Pemutakhiran
rancangan
Renja
menjadi
Renja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan
oleh seluruh unit organisasi di Kementerian dengan
mengacu pada pagu anggaran Kementerian.
(2)
Pemutakhiran
rancangan
Renja
menjadi
Renja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis.
(3)
Sinkronisasi
penyusunan
Renja
dan
rapat
teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh
Sekretariat Jenderal Kementerian.
(4)
Dalam rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan pembahasan penambahan program dan
kegiatan tahunan yang telah disetujui Menteri.
Pasal 35
Penambahan program dan kegiatan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) harus memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas Pembangunan Nasional;
b.
mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan
umum yang sudah terbangun;
c.
mendukung kebutuhan pengembangan infrastruktur yang
mendesak; dan/atau
d.
merupakan direktif Presiden.
Pasal 36
(1)
Dalam hal diperlukan, unit organisasi di Kementerian dapat
melakukan perubahan program dan kegiatan tahunan
dalam Renja.
(2)
Perubahan program dan kegiatan tahunan dalam Renja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan Menteri.
Pasal 37 Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memenuhi kriteria yang sama dengan kriteria penambahan program kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 38
(1) Penetapan perubahan program dan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dituangkan dalam perubahan Renja.
(2) Perubahan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 39 Dalam menyelenggarakan perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dilaksanakan pengelolaan data dan informasi.
Pasal 40
(1)
Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dikembangkan dalam sistem informasi yang
terkoneksi dengan sistem informasi sejenis di masing-
masing Unit Organisasi Teknis.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat data dan informasi mengenai:
a.
infrastruktur eksisting dan rencana;
b.
lokasi prioritas;
c.
waktu pelaksanaan;
d.
indikasi anggaran dan sumber pembiayaan; dan
e.
dokumen
kriteria
kesiapan
pembangunan
infrastruktur pekerjaan umum.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan secara terkoneksi dengan sistem informasi perencanaan dan pemrograman dalam lingkup nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 41 Data dan informasi perencanaan dan pemrograman pengembangan infrastruktur pekerjaan umum yang berbentuk geospasial terintegrasi dengan sistem informasi geospasial di Kementerian. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42 RPIW yang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 521), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
