PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 30
BAB 4 — PENETAPAN TIPOLOGI UPT
Jumlah angka penetapan tipologi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan sebagai berikut: a. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A dengan nilai lebih besar dari 80,00; b. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B dengan nilai lebih besar dari 70,00 hingga sama dengan atau lebih kecil dari 80,00; c. Balai Wilayah Sungai Tipe A dengan nilai lebih besar dari 60,00 hingga sama dengan atau lebih kecil dari 70,00; dan d. Balai Wilayah Sungai Tipe B dengan nilai sama dengan atau lebih kecil dari 60,00.
