PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 1 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (Renstra) b. menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahunan; c. mengusulkan Manajer Keuangan dan Manajer Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.
- KetentuanPasal6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
