PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
Manajer Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a. angka 2 mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyusunan Renstra dan RBA; b. menyusunperencanaankegiatanteknis; c. melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan RBA; d. mempertanggungjawabkan kinerja operasional; dan e. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol. 4. Pasal7 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
