PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1). Organisasi Pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol terdiri atas: a. Bidang Pendanaan meliputi:
- Kepala BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol;
- Manajer Teknis; dan 3) Manajer Keuangan. b. Dewan Pengawas; dan c. Satuan Pemeriksaan Intern. (2). Struktur Organisasi pelaksana BLU Bidang Pendanaan Jalan Tol tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
