PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 3
Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas, penggunaan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, tata surat, perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.
