PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 4
(1) Jenis Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terdiri atas: a. Naskah Dinas Arahan 1) Naskah Dinas Pengaturan terdiri atas: a) Peraturan Menteri - Pedoman;
- Petunjuk Pelaksanaan;
- Prosedur Tetap/Prosedur Operasional Standar. b) Surat Edaran 2) Naskah Dinas Penetapan berupa Keputusan.
- Naskah Dinas Penugasan terdiri atas: a) Instruksi; b) Surat Perintah. b. Naskah Dinas Korespondensi 1) Naskah Dinas Intern 2) Naskah Dinas Ekstern 3) Surat Undangan c. Naskah Dinas Khusus 1) Surat Perjanjian;
- Surat Kuasa;
- Berita Acara;
- Surat Keterangan;
- Surat Pengantar;
- Pengumuman;
- Kontrak. (2) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum, tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
