PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan pengelolaan naskah dinas pada setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum maupun instansi lain di luar Kementerian Pekerjaan Umum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
