Pasal 9
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. menyusun perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan secara efektif dan efisien; c. mengusulkan proses penetapan status penggunaan; d. mengusulkan izin pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I; e. melakukan penatausahaan; f. MENETAPKAN SIP;
g. MENETAPKAN surat penanggung jawab; h. melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap alat angkutan bermotor yang berada di bawah penatausahaannya; i. menanggung seluruh resiko yang melekat pada alat angkutan bermotor yang tidak memiliki SIP dan surat penanggung jawab; j. melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas secara rutin dan tertib; k. melakukan evaluasi dan penertiban penggunaan yang berada di bawah penatausahaannya; dan l. melakukan proses tuntutan ganti rugi kepada Pemegang SIP dan surat penanggung jawab alat angkutan bermotor yang telah dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
