Pasal 8
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berwenang dan bertanggung jawab: a. memerintahkan Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan Tata kelola; b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di seluruh Satuan Kerja di Unit Organisasi terkait; dan c. mengusulkan izin pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN kepada Pengguna Barang. (2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembantu Pengguna Barang Eselon I dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Biro Umum.
