PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 10
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pemegang SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berwenang dan bertanggung jawab: a. menggunakan Kendaraan Jabatan atau Kendaraan Operasional sesuai tugas dan fungsi; b. menandatangani SIP; c. melakukan pengamanan fisik; d. mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIP kepada Kuasa Pengguna Barang; e. membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mengembalikan kepada Kuasa Pengguna Barang tanpa menuntut ganti rugi ganti rugi terhadap kehilangan alat angkutan bermotor yang digunakannya dalam bentuk apapun, apabila:
- telah berakhir masa berlaku SIP;
- berakhir masa jabatan atau mutasi;
- pensiun/meninggal; dan/atau
- sewaktu-waktu kendaraan dibutuhkan oleh Satuan Kerja.
