Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemegang surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan pegawai yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap kendaraan fungsional. (2) Pemegang surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a. menggunakan sesuai tugas dan fungsi; b. menandatangani surat penanggung jawab; c. MENETAPKAN dan menandatangani surat jalan; d. melakukan pengamanan fisik;
e. mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku surat penanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang; f. menanggung seluruh resiko yang melekat pada kendaraan fungsional yang tidak memiliki surat jalan; dan g. melakukan proses tuntutan ganti rugi kepada pemegang surat jalan kendaraan fungsional yang telah dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
