PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 12
BAB 3 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemegang surat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional dan tidak memiliki surat penanggung jawab atas kendaraan tersebut. (2) Pemegang surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab: a. menggunakan kendaraan dinas fungsional sesuai tugas dan fungsi; b. menandatangani surat jalan; c. melakukan pengamanan fisik; d. membayar ganti rugi terhadap kehilangan yang digunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. mengembalikan kepada Kuasa Pengguna Barang setelah jangka waktu surat jalan berakhir.
