PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 13
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN
(1) Perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional yang merupakan objek RKBMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan yang bukan merupakan objek RKBMN dilaksanakan melalui mekanisme tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
