Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN
(1) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang merupakan objek RKBMN dilaksanakan sesuai dengan hasil penelaahan RKBMN. (2) Pengadaan yang bukan merupakan objek RKBMN dilaksanakan sesuai dengan hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (3) Setiap pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN harus memperoleh izin Menteri. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal terdapat kondisi darurat. (5) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi bencana alam, bencana non alam, dan gangguan keamanan. (6) Pengadaan dilakukan melalui pembelian atau sewa.
