PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diperuntukkan untuk: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Eselon IA dan yang setara; d. Eselon IB dan yang setara; e. Eselon IIA dan yang setara; f. Eselon IIB dan yang setara; dan g. Eselon III selaku kepala kantor. (2) Pemegang SIP untuk Kendaraan Jabatan ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja yang menatausahakan alat angkutan bermotor. (3) Kualifikasi jenis, spesifikasi dan Standar Kebutuhan untuk Kendaraan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
