PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jenis dan standar; b. wewenang dan tanggung jawab; c. rencana usulan kebutuhan dan pengadaan; d. penggunaan; e. pengamanan; dan f. penertiban.
