PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN STANDAR
(1) Jenis alat angkutan bermotor terdiri atas: a. Kendaraan Jabatan; b. Kendaraan Operasional; dan c. kendaraan fungsional.
(2) Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional diprioritaskan menggunakan KBL Berbasis Baterai. (3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja.
