PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
