PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 50
Balai Informasi Penataan Ruang terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program; c. Seksi Pengembangan Kapasitas; d. Seksi Data dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
