Pasal 51
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan, organisasi dan tata laksana, urusan rumah tangga balai, pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan wisma. (2) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan strategi, rencana, program dan anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi program dan anggaran, dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan program dan anggaran. (3) Seksi Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pengembangan kapasitas sumber daya
2011, 532, No. 4 manusia di bidang penataan ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang serta penyusunan laporan. (4) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan. dan pengolahan data, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis bidang penataan ruang, pengembangan sistem dan penyebarluasan informasi & komunikasi, pengelolaan perpustakaan dan website Balai serta penyusunan laporan. 4. Lampiran A.8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 21 Juli 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal, 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
