Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Balai Informasi Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan strategi, rencana, program dan anggaran kegiatan balai; b. pelaksanaan evaluasi rencana dan program; c. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis bidang penataan ruang;
d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengembangan sistem informasi. penyebarluasan informasi dan komunikasi penataan ruang serta pengelolaan website Balai; e. fasilitasi pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang penataan ruang; f. pelaksanaan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang; g. penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara; h. pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan wisma; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai 2. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
