PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi meliputi: a. arsitektur; b. rekayasa (engineering); c. penataan ruang; dan d. jasa konsultansi lainnya. (2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi: a. bangunan gedung; b. bangunan sipil; c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan
d. jasa pelaksanaan lainnya.
