PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Jenis usaha jasa konstruksi meliputi: a. jasa perencanaan b. jasa pelaksanaan; dan c. jasa pengawasan (2) Bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum dan spesialis. (3) Bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi terdiri atas usaha yang bersifat umum, spesialis dan keterampilan tertentu.
