PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa terintegrasi untuk infrastruktur tranportasi; b. jasa terintegrasi untuk konstruksi penyaluran air dan pekerjaan sanitasi; c. jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur; dan d. jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas.
