PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi keterampilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. pekerjaan kaca dan pemasangan kaca jendela; b. pekerjaan plesteran; c. pekerjaan pengecatan; d. pekerjaan pemasangan keramik lantai dan dinding; e. pekerjaan pemasangan lantai lain, penutupan dinding dan pemasangan wall paper; f. pekerjaan kayu dan atau penyambungan kayu dan material lain; g. pekerjaan dekorasi dan pemasangan interior; h. Pekerjaan Pemasangan Ornamen; i. pekerjaan pemasangan gipsum;
j. Pekerjaan Pemasangan plafon akustik; dan k. pemasangan curtain wall.
