Pasal 11
BAB 3 — PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa pelaksana konstruksi bangunan hunian tunggal dan koppel; b. jasa pelaksana konstruksi bangunan multi atau banyak hunian; c. jasa pelaksana konstruksi bangunan gudang dan industri; d. jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial; e. jasa pelaksana konstruksi bangunan hiburan publik; f. jasa pelaksana konstruksi bangunan hotel, restoran, dan bangunan serupa lainnya; g. jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan; h. jasa pelaksana konstruksi bangunan kesehatan; dan i. jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya. (2) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi bangunan sipil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa pelaksana konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya; b. jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengolahan sampah;
c. jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara; d. jasa pelaksana konstruksi jembatan, jalan layang, terowongan dan subways; e. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum jarak jauh; f. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah jarak jauh; g. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas jarak jauh; h. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air minum lokal; i. jasa pelaksana konstruksi perpipaan air limbah lokal; j. jasa pelaksana konstruksi perpipaan minyak dan gas lokal; k. jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor; dan l. jasa pelaksana konstruksi bangunan fasilitas olah raga indoor dan fasilitas rekreasi. (3) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi instalasi mekanikal dan elektrikal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pendingin udara (Air Conditioner), pemanas dan ventilasi; b. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya; c. jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa gas dalam bangunan; d. jasa pelaksana konstruksi insulasi dalam bangunan; e. jasa pelaksana konstruksi pemasangan lift dan tangga berjalan;
f. jasa pelaksana konstruksi pertambangan dan manufaktur; g. jasa pelaksana konstruksi instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pekerjaan rekayasa); h. jasa pelaksana konstruksi instalasi alat angkut dan alat angkat; i. jasa pelaksana konstruksi instalasi perpipaan, gas, dan energi (pekerjaan rekayasa); j. jasa pelaksana konstruksi instalasi fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa); k. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik semua daya; l. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik daya maksimum 10 MW; m. jasa pelaksana konstruksi instalasi pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan; n. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tegangan tinggi; o. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon; p. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; q. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah; r. jasa pelaksana konstruksi instalasi jaringan distribusi telekomunikasi dan/atau telepon;
s. jasa pelaksana konstruksi instalasi sistem kontrol dan instrumentasi; t. jasa pelaksana konstruksi instalasi tenaga listrik gedung dan pabrik; dan u. jasa pelaksana konstruksi instalasi elektrikal lainnya. (4) Klasifikasi bidang usaha jasa pelaksanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa penyewa alat konstruksi dan pembongkaran bangunan atau pekerjaan sipil lainnya dengan operator; b. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi bangunan gedung; c. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi jalan dan jembatan serta rel kereta api; dan d. jasa pelaksana perakitan dan pemasangan konstruksi prafabrikasi untuk konstruksi prasarana sumber daya air, irigasi, dermaga, pelabuhan, persungaian, pantai serta bangunan pengolahan air bersih, limbah dan sampah (insinerator).
