PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Klasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan yang bersifat spesialis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi subklasifikasi bidang usaha: a. jasa pembuat prospektus geologi dan geofisika; b. jasa survey bawah tanah; c. jasa survey permukaan tanah; d. jasa pembuat peta; e. jasa penguji dan analisa komposisi dan tingkat kemurnian; f. jasa penguji dan analisa parameter fisikal; g. jasa penguji dan analisa sistem mekanikal dan elektrikal; dan h. jasa inspeksi teknikal.
