PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 50
BAB 10 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK (TNDE)
Pengelola sistem TNDE lingkup unit organisasi dilakukan oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, Sekretariat Badan dan Biro Umum meliputi: a. melakukan koordinasi penyelenggaraan TNDE pada lingkup unit organisasi; b. memfasilitasi penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan penyelenggaraan TNDE lingkup unit organisasi; dan c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan TNDE pada lingkup unit organisasi.
