PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 51
BAB 10 — TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK (TNDE)
Administrator TNDE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilaksanakan oleh: a. administrator utama tingkat kementerian adalah Biro Umum dan PUSDATIN; b. administrator tingkat unit organisasi adalah Sekretariat Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan/Biro Umum; c. administrator balai setingkat unit kerja adalah bagian tata usaha/umum; dan d. administrator balai setingkat Eselon III adalah sub bagian tata usaha/umum.
