PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 43
BAB 9 — PEMBINA TATA NASKAH DINAS
Pembina pelaksanaan tata naskah dinas lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Biro
Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
