PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 42
BAB 8 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Naskah dinas yang bersifat sangat rahasia/rahasia dilakukan oleh pejabat/petugas yang ditunjuk khusus, untuk dapat menjaga kerahasiaan. (2) Tanda tingkat keamanan “sangat rahasia/rahasia” ditulis dengan cap berwarna merah pada kop/kepala naskah. (3) Jika naskah dinas tersebut disalin, cap tingkat keamanan pada salinan harus dengan warna yang sama dengan warna cap pada naskah asli. (4) Naskah dinas sangat rahasia/rahasia yang diketik melalui komputer, setelah proses pembuatan naskah selesai, file yang berisi naskah tersebut disimpan menggunakan flashdisk/cd khusus, untuk naskah- naskah yang bersifat sangat rahasia/rahasia, dan penyimpanannya dilakukan secara khusus pula.
