PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 44
BAB 9 — PEMBINA TATA NASKAH DINAS
Pembina pelaksanaan tata naskah dinas lingkup Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan-Badan dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Bagian Umum/Bagian Keuangan dan Umum satuan organisasi eselon I unit kerjanya.
