PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 07-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN...
Pasal 35
BAB 8 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian naskah dinas masuk dilakukan dengan cara mengendalikan pendistribusian naskah dinas masuk. (2) Naskah dinas masuk yang dikirim oleh perusahaan jasa pengiriman ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima Biro Umum harus diambil oleh unit kerja masing-masing. (3) Pendistribusian naskah dinas dikoordinasikan oleh Biro Umum.
